Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Al-hikaayah: Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Ulama
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Senin, 29 Mei 2017

Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Ulama

Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Ulama


  Yes  Muslim  - Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus chat whatsapp menimbulkan polemik dan tanda tanya besar  bagi umat Islam.

Penetapan tersangka tersebut dianggap sebagai bentuk pelecehan yang luar biasa kepada ulama.

Eggy Sudjana, sebagai Ketua Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis menegaskan, untuk menjadi saksi dalam perkara itu saja Habib Rizieq tidak pantas, apalagi sampai menyandang status tersangka.

"Kenapa? Karena dia tidak mengetahui, dia tidak melihat, dia tidak mendengar, dia tidak mengalami sebagaimana disebut sebagai saksi," ujarny seperti dikutip dari RMOL, Senin (29/5).

Tim Advokasi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengadu domba umat Islam dengan kepolisian. Karenanya, dia meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kriminalisasi yang diarahkan kepada para aktivis dan ulama.

"Polisi adalah instrumen di bawah perintah presiden. Jadi, kalau presiden mau hentikan, sangat mudah sekali. Karena Presiden adalah panglima tertinggi di negara ini," jelasnya.

"Jadi tolong digarisbawahi, kami kaum muslimin sudah amat tersinggung oleh tindakan yang instrumen dibawah pemerintahan presiden yang menghadapkan antara umat Islam berlawanan dengan Jokowi." [Islamedia/RMOL/yl] 





Habib Rizieq Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi Keterlaluan dan Kalap





Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pornografi terkait percakapan berbau pornografi dengan seorang wanita yang diduga kuat Firza Husein.

"Benar (Habib Rizieq) sudah jadi tersangka, baru hari ini ditetapkan," ujar Wahyu saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 29 Mei 2017.

Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, keputusan penyidik yang meningkatkan status Rizieq dari saksi menjadi tersangka, tindakan yang keterlaluan. Menurutnya, polisi seperti sedang kalap dan ingin menang sendiri dalam permasalahan ini.

“Keterlaluan dan polisi kalap dan mau menang sendiri. HRS akan lawan," kata Sugito yang saat ini sedang berada di Arab Saudi.

Menurut Sugito, apa yang dituduhkan terhadap kliennya sudah sangat keterlaluan. Tujuannya, hanya ingin mempermalukan dengan bukti yang tidak jelas.

"HRS akan melawan secara hukum, tapi juga tidak bersedia kalau prosesnya bukan berdasarkan hukum," katanya.

Sebelumnya diisyaratkan Sugito kalau Habib Rizieq bisa saja pulang ke Indonesia pada pekan ini. Namun, itu akan menunggu konsolidasi dengan seluruh elemen umat Islam dan ormas di Tanah Air.

"Masih konsolidasi dengan semua elemen umat Islam dan ormas," katanya.

Kata Sugito, dia akan pulang lebih dulu ke Indonesia pada hari Rabu pekan ini. Setelah itu, bila Habib Rizieq jadi pulang ke Tanah Air, maka Habib Rizieq akan menginformasikan.

"Saya Rabu pulang duluan, HRS akan kasih tahu saya duku kalau jadi pulang," katanya. 




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By