Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Al-hikaayah: Soal Lahan di Cengkareng, Komtak: Ahok Sudah Diperiksa, Anehnya Kok Kasusnya Senyap
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Kamis, 30 Maret 2017

Soal Lahan di Cengkareng, Komtak: Ahok Sudah Diperiksa, Anehnya Kok Kasusnya Senyap

Soal Lahan di Cengkareng, Komtak: Ahok Sudah Diperiksa, Anehnya Kok Kasusnya Senyap
Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) heran dengan penanganan kasus lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015 telah menyatakan ada indikasi kerugian negara terkait pembelian lahan itu oleh Pemprov DKI Jakarta, namun kasus hukum malah ‘senyap’.

Kordinator Komtak, Lieus Sungkharisma menuturkan, bahwa kasus jual beli lahan milik Pemprov DKI untuk dibangun rumah susun itu sudah terang benderang dari tahun lalu, karena ada temuan dari BPK terkait indikasi penyimpangan.

"Temuan BPK mengatakan ada yang tidak benar, kok pemda beli tanah pemda. Tapi anehnya kok senyap enggak ada suaranya, padahal Gubernur DKI Ahok sudah diperiksa di Bareskrim," katanya kepada Okezone di Cengkareng, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebelum dicalonkan mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI pernah membuat pernyataan tentang kerugian negara yang lebih banyak dari pada kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Djarot pernah steatment tentang kasus ini, dia bilang 'ini kasus kerugian negaranya lebih banyak dari Sumber Waras, karena RS Sumber Waras menurut BPK hanya Rp191 milliar, lah kalau ini kan sampai Rp668 milliar," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata Lieus, kerugian dari pembelian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014 sebesar Rp191 miliar. [opinibangsa.id / okz]





Padhal menurut pakar hukum, 


Yusril: Unsur Korupsi dalam Pembelian Lahan Cengkareng Barat Itu Nyata






 Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan Pemprov DKI Jakarta akan adanya unsur korupsi dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat.


Yusril menilai adanya unsur korupsi berupa memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.

Berdasarkan temuan Pemprov DKI Jakarta, menurut dia, pembelian lahan itu menguntungkan Toeti Noeizar Soekarno, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
"Jadi sudah jelas, kalau undang-undang korupsi itu mengatakan memperkaya diri sendiri atau orang lain merugikan uang negara. Jadi, unsur memperkaya orang lainnya itu nyata," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Menurut Yusril, jika benar membeli lahannya sendiri, maka Pemprov DKI Jakarta ikut memperkaya Toeti.

Lahan tersebut diketahui dibeli Pemprov DKI dengan harga Rp 668 miliar dari Toeti. "Kan dia jadi kaya dengan terima uang beberapa ratus miliar itu," kata Yusril.

Di sisi lain, kata Yusril, Toeti juga bisa dijerat pasal pidana karena dianggap turut serta melakukan atau bersama melakukan tindak pidana. 

Unsur pidana ini, kata Yusril, tidak bisa hilang meskipun ada wacana pembatalan perjanjian dan pengembalian uang.

"Saya ingin menegaskan, dalam hukum pidana kita, lebih-lebih dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghilangkan pidananya," kata Yusril.

Ia pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk segera menginvestigasi kasus lahan Cengkareng Barat.

Sebab, lanjut Yusril, jika didiamkan terlalu lama, maka para pihak yang terlibat dalam kasus itu berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Jangan terkesan aparat kalau sudah berhadapan dengan gubernur DKI ini jadi melempem. Dia harus menunjukkan bertindak pada siapa pun," sambung Yusril.

Bakal calon gubernur DKI Jakarta ini pun yakin unsur pidana dalam pembelian lahan Cengkareng Barat sudah terang.

"Dalih tak ada niat jahat, bukan tugas penyidik, KPK, polisi, jaksa. Tidak ada niat jahat itu hak advokat dalam sidang, dan hakim akan menilai ada niat jahat atau tidak," sambung Yusril.

Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Hanya, lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.
Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.
Dana anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar.
Adapun pengadaan lahan masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By