Innalillahi, Sekjen FUI Sekaligus Pimpinan Aksi 313, KH Muhammad Al-Khaththath Ditangkap
[PORTAL-ISLAM] Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath, ditangkap aparat kepolisian sejak Kamis (30/3/017) malam.
Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan kepada Panjimas.com.
“Informasi , ana baru ditelpon Ustadz Khaththath ditahan di Mako Brimob sejak tadi malam dan mohon pendampingan, jam 09. 00 WIB kita meluncur ke sana,” kata Michdan, Jum’at (31/3/2017).
Hingga kini belum diketahui, apa tuduhan terhadap Ustadz Al-Khaththath, sehingga beliau ditangkap dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Belum tahu tuduhannya apa, tapi tadi dia telpon, dia sudah ditahan di Mako Brimob sejak semalam, hari ini jam 9.00 mau diperiksa, jadi minta didampingi,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pengacara baik dari TPM, Pusat Hak Azasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) dan lain-lain pagi ini meluncur menuju Mako Brimob, Depok untuk mendampingi Ustadz Al-Khaththath.
Untuk diketahui, KH Muhammad Al-Khaththath merupakan Sekjen FUI, yang menjadi pimpinan panitia aksi 313, yang akan digelar Jum’at hari ini. Kemarin, baru saja KH Muhammad Al-Khaththath menggelar konferensi pers terkait Aksi 313.
Bahkan, sejak beberapa hari lalu, Ustadz Al-Khaththath juga telah menyerukan kepada kaum Muslimin untuk hadir dalam Aksi 313. Aksi tersebut untuk menuntut kembali terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) agar dijebloskan ke penjara akibat kasus penistaan agama yang dilakukannya. [AW]
Sumber: Panjimas
Ulama Sekaligus Koordinator Aksi 313 Ditangkap, PUSHAMI: Aparat Provokasi Umat Islam!
Direktur Eksekutif, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Muhammad Hariadi Nasution, SH, MH, mengecam aksi penangkapan aparat kepolisian terhadap Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al-Khaththath.
Penangkapan KH Muhammad Al-Khaththath jelang Aksi 313, adalah bentuk kezaliman dan melanggar hukum.
“Ini adalah aksi kebebasan berpendapat, mereka mulai menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di negeri ini mulai dikebiri,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu kepada Panjimas.com, Jum’at (31/3/2017).
Ombat bahkan menyebut, penangkapan aparat terhadap KH Muhammad Al-Khaththath, ulama yang menjadi koordinator Aksi 313, menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan lagi negara hukum, melainkan negara kekuasaan.
“Aksi 313 ini sah menurut hukum dan dilindungi Undang Undang. Soal isu meresahkan masyarakat, itu dibuat-buat. Terbukti, selama ini aksi damai-damai saja. Justru malah aparat yang mempertontonkan seolah negara ini bukan negara hukum, tetapi negara kekuasaan. Mereka mau menunjukkan, ini lho gue bisa melarang, membungkam aksi,” ujarnya.
Ketika ditanya, apakah dengan penangkapan KH Muhammad Al-Khaththath akan mengendurkan Aksi 313 dan semangat kaum Muslimin? Ombat menjawab justru sebaliknya.
“Penangkapan ini justru semakin membuat kaum Muslimin semakin bersemangat. Aparat telah memprovokasi Umat Islam!” tegasnya.
Selanjutnya, Ombat bersama PUSHAMI yang dipimpinnya akan melakukan upaya pembelaan secara hukum, untuk segera membebaskan KH Muhammad Al-Khaththath. [opinibangsa.id / pmc]
Petugas Mako Brimob Larang TPM Temui Sekjen FUI, Ada Apa?
Saat ini Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan sedang berada di Pos Jaga Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada hari Jumat (31/3/2017).
Kedatangan Achmad Michdan untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik dan melakukan pendampingan terkait penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), sekaligus Koordinator Aksi 313, KH Muhammad Al Khaththath sejak Kamis malam.
Michdan mengatakan sejak pukul 08.00 WIB ia dihubungi oleh KH Muhammad Al Khaththath, yang mengabarkan bahwa dirinya berada di Mako Brimob dan minta TPM untuk melakukan pendampingan hukum.
“Saya diminta datang pukul 09.00 WIB. Tapi ini masih menunggu koordinasi dengan pihak penyidik Polri. Saat dihubungi, pihak penyidik belum tersambung hingga saat ini. Sehingga saya belum bisa menemui KH Muhammad Al Khaththath,” ujar Achmad Michdan kepada Panjimas.com.
Sementara itu aparat kepolisian yang melakukan piket jaga, mengaku tidak tahu menahu ada yang ditangkap tadi malam. Karena belum ada koordinasi dari penyidik. Sehingga aparat yang berjaga tidak bisa memberi wewenang agar TPM menemui KH Muhammad Al Khaththath.
Saat berita ini dimuat, koordinasi masih berjalan alot, karena kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk untuk menemui KH Muhammad Al Khaththath. [opinibangsa.id / pmc]
Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Penangkapan Sekjen FUI, KH Muhammad Al-Khaththath
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) yang juga sebagai penggagas aksi damai 313, Muhammad Al-Khaththath ditangkap polisi pada Kamis 30 Maret 2017 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan Al-Khaththath tidak terkait aksi damai 313. Itu murni karena yang bersangkutan diduga melakukan pemufakatan makar.
"Ini tidak ada kaitannya dengan aksi ini. Kita sudah dapat bukti-bukti lain," ujarnya kepada iNews, Jumat (31/3/2017).
Argo menambahkan, permufakatan makar itu dilakukan yang bersangkutan sebelum ada kegiatan aksi damai 313. Oleh akrena itu Argo meminta publik untuk bersabar menunggu pengembangan kasus ini oleh penyidik.
"Artinya itu kegiatan itu sebelum kegiatan ini dilakukan. (Perkembangannya) kita masih menunggu dari penyidik," pungkasnya. [opinibangsa.id / okz]
Jika artikel ini bermanfaat, bagikan ke orang terdekatmu. Bagikan informasi bermanfaat juga termasuk amal ho.... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar